Kepolisian Perpanjang Sanksi Putar Balik Buat Pemudik hingga 24 Mei
Hukum | 14 Mei 2021, 16:00 WIBSebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," ujar Sigit, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: 4 Ribu Pemudik Positif Covid-19, Ini Respons Kapolri Listyo Sigit Cegah Penambahan Kasus
Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, sambung Sigit, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.
Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," ujar Sigit.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV