Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari di Hari Raya Idul Fitri
Hukum | 13 Mei 2021, 17:52 WIB“Harapannya saya juga bisa ikut andil dalam mengedukasi masyarakat khususnya kaum milenial supaya tidak mengikuti ajaran-ajaran radikalisme,” ujar Umar Patek.
Umar Patek mendapat vonis 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni 2012.
Sejak menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Surabaya, Umar Patek sudah mendapat remisi sebanyak 15 bulan 15 hari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV