> >

Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari di Hari Raya Idul Fitri

Hukum | 13 Mei 2021, 17:52 WIB
terpidana Bom Bali 1 dan bom malam Natal, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri 1442 H. (Sumber: KOMPAS TV/JACK ROBBY )

“Harapannya saya juga bisa ikut andil dalam mengedukasi masyarakat khususnya kaum milenial supaya tidak mengikuti ajaran-ajaran radikalisme,” ujar Umar Patek.

Umar Patek mendapat vonis 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni 2012.

Sejak menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Surabaya, Umar Patek sudah mendapat remisi sebanyak 15 bulan 15 hari.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU