Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan, Rizieq Shihab Rayakan Lebaran di Rutan Bareskrim Polri
Peristiwa | 13 Mei 2021, 17:25 WIBMereka menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan. Namun, permohonan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tanya Saksi Ahli Tentang Perkataan yang Masuk Kategori Berbohong
"Untuk penangguhan kami masih bermusyawarah," ujar Hakim Ketua Khadwanto di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Cerita Menparekraf Sandiaga Uno 2 Kali Lebaran Tidak Jumpa Anak
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Baca Juga: Demi Tugas Kemanusiaan, Tim SAR Rayakan Lebaran di Sungai
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV