> >

Hari Raya Idulfitri Pertama 4.116 Orang Wisata ke TMII, Batasan Pengunjung 18 Ribu

Wisata | 13 Mei 2021, 17:19 WIB
Keong emas salah satu tempat rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi salah satu tempat wisata yang dikunjungi masyarakat di Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Tercatat sejak TMII dibuka pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB sudah lebih dari 4.000 pengunjung yang datang ke TMII.

Kepala Humas TMII Adi Widodo menjelaskan data pengunjung individu atau pembelian tiket online hingga pukul jam 12.00 WIB yang masuk TMII di Hari Raya Idulfitri 1442 H sebanyak 4.116.

Baca Juga: Pemprov DKI Putuskan Ancol dan TMII Tetap Buka saat Lebaran dengan Pembatasan Pengunjung

Untuk jumlah mobil pengunjung yang masuk ke areal TMII adalah 546, dan jumlah motor adalah 616.

Sementara jumlah pengunjung yang telah keluar dari area TMII yakni individu atau tiket online yaitu 354, Bus tidak ada, mobil 56, Motor 50.

Adi menjelaskan jumlah tersebut masih jauh dari batasan pengunjung TMII di masa libur Lebaran yakni 30 persen atau 18.000 pengunjung.

Jika angka sudah terpenuhi maka pengelola akan melakukan penutupan akses masuk TMII berkoordinasi dengan aparat Kepolisian.

Baca Juga: Pemerintah Alihkan Pengelolaan TMII ke Perusahaan Negara, Siapa Saja Kandidat Kuat Calonnya?

"Untuk prokes dari gerbang kendaraan disemprot disinfektan, pengecekan suhu di loket dan wajib mengenakan masker. Beberapa lokasi strategis disiapkan tempat cuci tangan, begitu juga di setiap wahana," ujar Adi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/5/2021)

Adi menambahkan petugas akan berkeliling untuk mengingatkan pengunjung mengenai protokol kesehatan saat berlibur di TMII.

Dalam masa libur Lebaran jam operasional TMII dibuka pada pukul 06.00 WIB hingga hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Waspadai Klaster Baru Covid-19, DPR Desak Pemerintah Pusat Tutup Obyek Wisata Selama Libur Lebaran

Batasan jam operasional TMII ini sesuai dengan Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Petugas secara reguler berkeliling untuk selalu mengingatkan prokes 3 M, bila diperlukan kami lakukan peneguran," ujarnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU