Tidak Ikut Istiqlal, Mayoritas Mesjid Jakarta Gelar Salat Idul Fitri Seruan Gubernur Anies
Agama | 13 Mei 2021, 00:27 WIBSeruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 memang tak melarang salat Idul Fitri di luar rumah.
Gubernur DKI Anies Baswedan memberi dua anjuran untuk salat Idul Fitri berjamaah.
“Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah),” tulis Anies dalam seruan yang terbit pada Senin (10/5/2021).
“Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak),” tambah Anies.
Dalam surat seruan itu, Anies juga menghimbau agar masyarakat tak melakukan kegiatan open house atau halalbihalal.
Baca Juga: H-1 Lebaran, Kemenaker Terima 2.205 Pengaduan soal THR
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menutup tempat pemakaman umum (TPU) dari kegiatan ziarah kubur.
“Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis Anies.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV