> >

52 Tahanan KPK Rayakan Idulfitri 1442 H di Rutan, Keluarga yang Jenguk Wajib Bawa Tes Bebas Covid-19

Hukum | 12 Mei 2021, 16:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahur saat meninjau pelaksanaan new normal atau kenormalan baru di Rutan Cabang KPK, Senin (8/6/2020). (Sumber: Dok. Biro Humas KPK)

Selain itu, pengunjung diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku.

Tentunya dibuktikan dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen maupun tes GeNose.

"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pada Tahun 2014 - 2017

Ali menambahkan, sebelum kunjungan 52 tahanan ini akan menjalani salat Idulfitri bersama di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB.

Adapun jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan terdiri dari dua sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00-12.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00-16.00 WIB.

Sebelumnya, dalam situasi pandemi Covid-19, KPK mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dengan penasihat hukum dan keluarga.

Awalnya langsung menjadi secara daring dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sujanarko: Tujuan Awal Asesmen Wawasan Kebangsaan untuk Pemetaan, Bukan Penonaktifan Pegawai KPK

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU