Selama Libur Idulfitri, Polisi Siap Lakukan Pengamanan Di Lokasi Wisata dan Sekitarnya
Wisata | 12 Mei 2021, 16:13 WIBSalah satu yang diatur dalam kebijakan tersebut, yakni tentan pembatasan jam operasional tempat wisata dan pembatasan kapasitas pengunjung.
Adapun pembatasan tersebut tidak boleh lebih dari 30 persen dari jumlah pengunjung serta lokasi wisata hanya dapat dikunjungi oleh masyarakat dengan KTP wilayah setempat.
Baca Juga: Bupati Karo Cek Kesiapan Lokasi Wisata
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV