121.206 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, 550 Langsung Bebas
Hukum | 12 Mei 2021, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyampaikan ada total 121.206 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2021.
"Dari jumlah itu sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 550 mendapatkan RK II atau langsung bebas," jelas Reynhard dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.
Aturan lain yang menyangkut Remisi ialah Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Usulkan 5.793 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri
Reynhard menyebut remisi ialah hak yang diberikan negara bagi para narapidana dengan harapan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," paparnya.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah penerima RK Idulfitri 2021 terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
"Sumatera Utara sebanyak 14.096 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat dengan 11.776 orang," jelas Reynhard.
Baca Juga: 4.829 Narapidana di Aceh Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2021
Pemberian remisi kali ini diperkirakan menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang.
Pemberian remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara transparan dan tanpa pungutan liar.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV