> >

Menko PMK: Antisipasi Adanya Kerumunan Setelah Sholat Ied, Pemerintah Akan Awasi Prokes Sholat Ied

Agama | 12 Mei 2021, 12:47 WIB
Kepala BNPB Doni Munardo bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Kementerian Agama, TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja akan turut melakukan pengawasan protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Fitri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy guna mengantisipasi potensi kerumunan yang dapat terjadi usai jamaah selesai melangsungkan salat Idul Fitri berjamaah. 

"Ini yang harus kita antisipasi. Kalau shalat id biasanya jamaah sudah mandi dan berwudhu dari rumah, jadi tidak perlu antre untuk berwudhu. Malah pas pulang ini yang biasanya akan sangat mungkin terjadi kerumunan," kata Muhadjir saat memimpin rapat se-tingkat menteri seperti diberitakan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021) malam.

Ia menekankan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat oleh semua pihak. 

"Karena masalah agama masih urusan pemerintahan absolut jadi kewenangannya masih penuh di tangan pemerintah pusat," kata Muhadjir.

Ia juga meminta jaringan Kemenag untuk mengendalikan, memantau dan menertibkan masyarakat saat salat Idul Fitri nanti. 

"Saya kira jaringan birokrasi di Kemenag bisa diefektifkan untuk mengendalikan, memantau, termasuk menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag," sambungnya.

Baca Juga: Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Fitri 1442 H, Imam Besar Minta Maaf

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk ikut menggalakkan protokol kesehatan saat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berdasarkan keterangan Doni, Kemenperin bertugas mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia, khususnya pada zona merah dan oranye untuk kesiapan pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Bila berkenan Pak Menperin agar menginstruksikan pendistribusian masker ke daerah-daerah, khususnya yang menjadi zona merah dan zona oranye. Kalau kami (BNPB) tidak mungkin karena setelah ada keputusan bersama, untuk pengadaan barang itu berakhir pada tanggal 31 Maret. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin," jelasnya, dilansir dari Kompas.com.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 H/Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/4/2021).

Kepastian tersebut diperoleh dari hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pada Selasa (11/5/2021) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1442 H. 

Baca Juga: Libur Lebaran 2021, Kawasan Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akan Tutup

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU