Sikapi Perlawanan Calon Pemudik, Satgas: Kepolisian Harus Menjalankan Tugas Sesuai Kebijakan
Berita utama | 12 Mei 2021, 07:02 WIB“Sedangkan tempat wisata yang berada di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan komitmen yang terkendali,” katanya.
Baca Juga: Stop Penularan Covid-19, Wiku Adisasmito: Jangan Melakukan Silaturahmi Fisik
“Sekaligus pemulihan ekonomi saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Wiku kemudian meminta kepada Kepala Daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan ibadah saat hari raya idulfitri.
Seperti halnya takbiran salat Ied dan halal bihalal sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan TNI-Polri Tegas dan Konsisten Tegakkan Kebijakan Peniadaan Mudik
“Maka kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya pelaksanaan salat idulfitri di daerah dengan zona merah dan orannye agar dilakukan di rumah,” ujarnya.
“Sedangkan di daerah dengan zona dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan maksimal jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari total kapasitas masjid atau lapangan,” tambahnya.
Kemudian terkait silaturahmi dalam rangka Idul Fitri, Wiku menyarankan agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV