> >

Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Bertindak Sewenang-Wenang karena Nonaktifkan 75 Pegawai

Hukum | 12 Mei 2021, 02:51 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan SK tersebut, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Siap Melawan Bersama Tim Kuasa Hukum Koalisi Sipil

Dalam SK tersebut, mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Menanggapi hal itu, Novel menilai bahwa penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob.

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel Baswedan lewat pesan singkatnya pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Pertanyakan Standar Kelulusan, Novel Baswedan Beberkan Beberapa Pertanyaan dalam TWK

Novel menilai, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan yang dilakukan Ketua KPK perlu menjadi perhatian serius.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Novel menuturkan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut, para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Upaya Penyingkiran Novel Baswedan dari KPK Sudah Terjadi Berulang Kali

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Novel Baswedan Tanggapi Isu Pemecatan Lewat Tes Wawasan Kebangsaan

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, KPK: Hasil Tes akan Disampaikan ke Publik

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU