> >

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Siap Melawan Bersama Tim Kuasa Hukum Koalisi Sipil

Hukum | 11 Mei 2021, 21:59 WIB
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, bersama 74 pegawai telah dinonaktifkan dari KPK.

Terkait hal tersebut, Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainya tak akan tinggal diam. Mereka akan melakukan perlawanan.

Baca Juga: Pertanyakan Standar Kelulusan, Novel Baswedan Beberkan Beberapa Pertanyaan dalam TWK

Novel menyebut, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang akan disiapkan untuk melawan penonaktifan pegawai KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu," kata Novel dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/5/2021).

"Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab."

Lebih lanjut, Novel memandang bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti seluruh pegawai KPK bukan proses seleksi yang wajar.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Upaya Penyingkiran Novel Baswedan dari KPK Sudah Terjadi Berulang Kali

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur," ujar Novel.

"Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya."

Nama Novel Baswedan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes tersebut diketahui menjadi acuan untuk peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tes tersebut sempat mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Beredar Daftar Nama Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan," kata Novel menegaskan.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca Juga: Novel Baswedan Tanggapi Isu Pemecatan Lewat Tes Wawasan Kebangsaan

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto.

Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, KPK: Hasil Tes akan Disampaikan ke Publik

Lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III ada Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

Baca Juga: Jawaban Mabes Polri Soal Permintaan Novel Baswedan untuk Usut Dalang Kasus Penyiraman Air Keras

"Pegawai tetap dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU