Hakim Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Buat Rayakan Idul Fitri Bareng Keluarga
Hukum | 11 Mei 2021, 21:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.
Saat ini Rizieq Shihab masih menjalani proses persidangan. Mulai dari perkara kerumuan di Petamburan dan Megamendung, Bogor hingga perkara berita bohong terkait hasil swab test Rizieq di RS Ummi, Bogor.
"Untuk penangguhan kami masih bermusyawarah," ujar Hakim Ketua Khadwanto di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Doni Monardo di Persidangan, Soal Apa?
Di sisi lain, Majelis Hakim menolak izin keluar selama satu hari untuk terdakwa Hanif Alatas pada Hari Raya Idul Fitri.
Terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait tes usap Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Hanif berbohong untuk menutupi kondisi mertuanya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim soal status penangguhan penahanan tersebut.
Azis berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan yang diajukan agar kliennya dapat berkumpul bersama keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Dalam Persidangan, Rizieq Shihab Akui Acara di Petamburan Langgar Protokol Kesehatan
"Masih dipertimbangkan tadi, belum ada keputusan. Ya, mungkin (disampaikan) secara tertulis," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa.
Sebelumnya, Aziz mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim sudah menentukan keputusan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H yang tinggal hitungan hari.
Alasannya kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tanya Saksi Ahli Tentang Perkataan yang Masuk Kategori Berbohong
Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.
Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus tes swab Rizieq diduga atau ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor, ketujuhnya diwakili satu tim kuasa hukum sama.
Alasan lainnya Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS Ummi sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.
Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Melarikan Diri
"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujar Aziz, di PN Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV