Pertanyakan Standar Kelulusan, Novel Baswedan Beberkan Beberapa Pertanyaan dalam TWK
Politik | 11 Mei 2021, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan tanggapan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes tersebut, Novel mempertanyakan standar kelulusan peserta TWK.
"Tentu kita perlu tahu apa itu TWK dan apa yang menjadi ukuran lulus atau tidak lulusnya," kata Novel dalam pernyataan resminya, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Upaya Penyingkiran Novel Baswedan dari KPK Sudah Terjadi Berulang Kali
Novel pun membagikan pengalamannya dalam mengerjakan TWK, seperti soal pertanyaan hingga jawabannya, sebagai gambaran mengenai tes tersebut.
Misalnya, soal yang mempertanyakan persetujuan terkait kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Novel yang merupakan penyidik kasus korupsi, secara lugas menyatakan, lebih tertarik dengan dugaan praktik korupsi dan inefisiensi dalam pengelolaan listrik negara yang dapat menjadi beban bagi tarif listrik.
Baca Juga: Beredar Daftar Nama Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo
Selain itu, ada pula pertanyaan yang berhubungan dengan tugas Novel sebagai penyidik, yakni soal sikap jika diintervensi saat menjalankan penanganan perkara.
"Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korups," jawab Novel.
Novel menambahkan, seorang penyidik yang sekaligus ASN tentu terikat dengan ketentuan.
Apabila dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya intervensi maka wajib untuk melaporkan.
Baca Juga: Jika Tak Mau Dianggap Ikut Lemahkan KPK, Jokowi Dinilai Tinggal Perintah untuk Batalkan TWK
Selanjutnya, pertanyaan yang tak kalah menarik dalam TWK tersebut adalah soal kebijakan pemerintah apa yang dirasa merugikan bagi peserta tes.
"Secara pribadi, saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara, saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah," ujar Novel.
Contoh kebijakan yang merugikan tersebut yakni UU No 19 Tahun 2019 yang melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Soal Nasib 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, KPK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab
Dari pelaksanaan TWK tersebut, Novel memahami bahwa semestinya sikap kritis terhadap kepentingan negara dijadikan sebagai modal untuk kemajuan bersama.
Namun, menurut Novel, TWK seperti ini kurang cocok apabila digunakan untuk menyeleksi ASN yang telah bekerja lama.
Terutama yang bertugas di bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, seperti pegawai KPK.
Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman
"Dengan demikian, menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara," tuturnya.
Lebih jelasnya lagi, Novel melihat TWK untuk ASN seharusnya tak sama dengan tes seleksi masuk instansi yang bisa dipandang sebagai standar baku.
"Terlebih, ternyata pertanyaan-pertanyaan dalam tes TWK banyak yang bermasalah," tandasnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV