> >

KSPI: Pemerintah Seharusnya Berpihak pada Tenaga Kerja Nasional, Bukan TKA China

Sosial | 11 Mei 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba di Batam, Kepulauan Riau (Sumber: Kompas.com)

Padahal, di masa pandemi ini, masyarakat justru berada dalam kondisi yang sangat membutuhkan pekerjaan, khususnya bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Karena itulah Iqbal menekankan perlunya pembatalan UU Cipta Kerja demi keadilan bagi buruh nasional.  

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri tenaga kerja’,” ujarnya.

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Datangkan TKA China karena Penduduk Lokal Masih Berpendidikan Rendah

Iqbal menduga bahwa para TKA itu merupakan pekerja kasar yang bekerja di industri konstruksi hingga pertambangan. Padahal pemerintah juga dapat mengerahkan tenaga kerja lokal.

"Padahal, boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia," ujar Iqbal. 

Sebagai informasi, beberapa pekan terakhir Indonesia diketahui kedatangan sejumlah TKA dari China dan WNA asal India.

Pada Sabtu (8/5/2021) sebanyak 157 TKA asal China tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, 85 TKA asal China juga datang pada Selasa (4/5/2021).

Semua TKA asal China itu diketahui datang ke Indonesia menggunakan pesawat yang disewa atau charter flight.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Sekjen Kemenaker Minta Buruh Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU