> >

KSPI: Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan

Sosial | 11 Mei 2021, 17:42 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sampai saat ini, ada ratusan perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang ketentuan pemberian THR. 

Mengacu pada surat edaran tersebut, Said mengatakan bahwa ratusan perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan. 

"Berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR," jelasnya dalam siaran pers, Selasa (11/5/2021).

Pada SE Kemnaker tersebut perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. THR juga harus dibayar penuh kepada karyawan. 

"THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1 (sebelum Lebaran)," jelas Said.

Baca Juga: KSPI dan KSPSI Berikan Tuntutan dan Harapan Buruh ke Moeldoko

Berdasarkan paparan Said, perusahaan yang belum membayar THR tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar hingga Sumbawa.

Sektor perusahaan pun berbea-beda, ada yang bergerak di bidang industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman.

"Padahal perusahaan mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," kata Said. 

Said juga meyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. 

"Sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.

Ia meminta pemerintah, melalui Kemnaker, dapat menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan SE tersebut dan bersikap adil kepada buruh lokal. 

"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan dan menunjukan keberpihakannya pada kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA" imbuh dia.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Turun Seminggu Berturut-turut, Kemnaker Siap Buka Penempatan TKI Ke Taiwan

SE tentang THR tersebut juga mengatur mengenai dispensasi. Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus berdialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan.

Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah pembayaran THR maksimal sehari sebelum Idul Fitri.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU