> >

Selama Pandemi, Pernikahan Anak Naik Drastis 300 Persen, Komnas Perempuan Jelaskan Alasannya

Sosial | 11 Mei 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi kolase pernikahan anak di bawah umur. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut selama pandemi Covid-19, angka pernikahan anak meningkat drastis hingga 300 persen. (Sumber: Tribunnews)

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 pada Pasal 1 ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Sementara itu, ada beberapa faktor yang mengakibatkan perkawinan anak kian merebak dari tahun ke tahun. Antara lain situasi pandemi Covid-19 yang memicu intensitas penggunaan gawai.

"Lalu persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan,” jelas Veryanto seperti dikutip dari Tribun Jabar.

"Perkawinan anak terjadi karena adanya hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan (di luar nikah) dan solusi yang disediakan biasanya adalah perkawinan anak," tambahnya.

Lebih lanjut diutarakannya, berangkat dari persoalan tersebut, secara medis perkawinan anak di bawah umur rentan membuat gangguan pada fungsi dan alat reproduksi perempuan.

Baca Juga: Dinas PPPA Makassar Temukan 52 Pernikahan Dini

Selain itu perempuan yang menikah pada usia anak di bawah umur juga rentan menjadi korban kekerasan dan bertentangan dengan Konvensi Hak Anak.

Maka dari itu, upaya pencegahan dengan berbagai cara dilakukan oleh Komnas Perempuan, termasuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KPPPA dan Kemenkominfo.

"Kami melakukan gerakan bersama mencegah perkawinan terhadap anak. Upaya kampanye terus menerus dilakukan sehingga publik menolak perkawinan terhadap anak," tandas dia. 

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU