> >

Selama Pandemi, Pernikahan Anak Naik Drastis 300 Persen, Komnas Perempuan Jelaskan Alasannya

Sosial | 11 Mei 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi kolase pernikahan anak di bawah umur. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut selama pandemi Covid-19, angka pernikahan anak meningkat drastis hingga 300 persen. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi Covid-19 secara global termasuk di Indonesia sudah berjalan lebih dari satu tahun dan hingga saat ini belum diketahui pasti kapan akan berakhirnya.

Banyak dampak yang ditimbulkan, salah satunya pernikahan anak yang ternyata meningkat drastis angkanya pada masa pandemi.

Sepanjang tahun 2020 lalu saja, kenaikan pernikahan anak di bawah meningkat hingga hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: KPAI: Pernikahan Anak di Bawah Umur Tidak Dibenarkan

Dalam Catatan Tahunan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.

"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Senin (10/5/2021).

Veryanto bahkan membandingkannya dengan data pada tahun 2018 di mana angka pernikahan anak di bawah umur meningkat 500 persen lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.

Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Padahal, legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Baca Juga: Politikus PKS Sebut Kondisi Ekonomi selama Pandemi Picu Pernikahan Dini

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU