KKP Bebaskan 5 Nelayan Asal Sumatera Utara yang Ditangkap dan Ditahan Aparat Malaysia
Peristiwa | 10 Mei 2021, 13:24 WIB“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” jelas Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk.
Baca Juga: KKP Akan Bangun Pelabuhan Onshore di Pekalongan
Saat ini, kelima nelayan tersebut sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan akan segera diserahkan kepada pihak keluarga.
Ipunk mengingatkan kepada para nelayan Indonesia untuk tetap mematuhi peraturan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.
Sepanjang 2021, KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV