> >

Jika Tak Mau Dianggap Ikut Lemahkan KPK, Jokowi Dinilai Tinggal Perintah untuk Batalkan TWK

Hukum | 10 Mei 2021, 12:25 WIB
Feri Amsari, Direktur Pusako Universitas Andalas (Pusako)

"Tidak mungkin TWK yang bertentangan dengan UU KPK, UU ASN dan PP Nomor 41 Tahun 2020 yang turut presiden bentuk, dapat dilanggar begitu saja oleh peraturan KPK yang dibentuk Firli tanpa didukung oleh Istana," kata Feri.

Jadi, kata Feri, TWK yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diyakini UUD 1945, UU HAM, UU Administrasi Pemerintahan itu tentu saja dapat dibatalkan Jokowi.

"Misalnya, Presiden memerintahkan BKN untuk menindaklanjuti hasil TWK tersebut," kata Feri memisalkan.

Baca Juga: BKN Serahkan Status 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK ke Pimpinan KPK

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU