Jika Tak Mau Dianggap Ikut Lemahkan KPK, Jokowi Dinilai Tinggal Perintah untuk Batalkan TWK
Hukum | 10 Mei 2021, 12:25 WIB"Tidak mungkin TWK yang bertentangan dengan UU KPK, UU ASN dan PP Nomor 41 Tahun 2020 yang turut presiden bentuk, dapat dilanggar begitu saja oleh peraturan KPK yang dibentuk Firli tanpa didukung oleh Istana," kata Feri.
Jadi, kata Feri, TWK yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diyakini UUD 1945, UU HAM, UU Administrasi Pemerintahan itu tentu saja dapat dibatalkan Jokowi.
"Misalnya, Presiden memerintahkan BKN untuk menindaklanjuti hasil TWK tersebut," kata Feri memisalkan.
Baca Juga: BKN Serahkan Status 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK ke Pimpinan KPK
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV