Viral Video Uang Pecahan Rp1.0, Peruri: Tidak Sah untuk Alat Pembayaran
Viral | 10 Mei 2021, 05:46 WIB“Uang specimen adalah uang contoh, tidak sah untuk alat pembayaran,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Uang Pecahan 75 Ribu, Apakah Bisa Dipakai Transaksi?
Uang specimen ini, kata Adi, dibuat untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran guna mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi Peruri.
Mengapa uang specimen tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran?
Adi menjelaskan, uang specimen yang dibuat Peruri tidak memuat ciri-ciri uang rupiah.
Untuk diketahui, uang rupiah menurut pasal 5 UU No. 7 tahun 2011 harus memuat paling sedikit:
Baca Juga: Polisi Lakukan Sidak Jasa Penukaran Uang Pecahan Baru
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV