> >

Debt Collector Pengadang Prajurit Babinsa yang Bantu Orang Sakit di Koja Sedang Diburu Polisi

Hukum | 9 Mei 2021, 08:03 WIB
Potongan video sejumlah orang yang diduga dept collector mencegat mobil Honda Mobilio Putih yang dikendaraai prajurt Babinsa TNI AD yang sedang menolong orang sakit di pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara. (Sumber: Instagram Infokomando)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara sedang mengejar debt collector pengadang prajurit Babinsa TNI AD di Tol Koja Barat.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan pengadangan terjadi pada Kamis (6/5/2021).

Saat itu anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara bernama Serda Nurhadi sedang membantu mengantarkan seorang warga ke rumah sakit.

Warga tersebut mengunakan mobil Honda Mobilio putih dengan nomor polisi B 2638 BZK.

Baca Juga: Viral Prajurit Babinsa TNI AD Dicegat Debt Collector di Pintu Tol Koja Barat

"Tersangka para debt colector tersebut sedang kami lakukan pengejaran," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu malam (8/5/2021).

Adapun terhadap mobil yang dikejar oleh tersangka sudah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya," ujar Nasriadi.

Baca Juga: Mengenal Denjaka, Pasukan Siluman Elite Marinir TNI AL

Peristiwa pengadangan ini bermula saat kurang lebih sepuluh orang mengerumuni kendaraan yang mengakibatkan kemacutan.

Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga paman dan bibi pemilik mobil.

Seorang anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) melihat kejadian itu. Ia melapor ke Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan keluarga pemilik kendaraan ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Baca Juga: Kisah Sukses Babinsa dengan Beternak Kelinci di Masa Pandemi

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi tidak baik.

Mengecam tindakan  

Kodam Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan saat dikemudikan Serda Nurhadi ketika mengantar warga ke rumah sakit.

Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau perampasan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHAP mengenai pencuraian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Baca Juga: TNI AD Bantah Kerahkan Tank untuk Penyekatan

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU