> >

Johan Budi: Memberhentikan Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status

Politik | 9 Mei 2021, 02:35 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) (Sumber: KompasTV)

“Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status ini,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono mendapatkan informasi informal dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN terdapat sembilan kepala satuan tugas (kasatgas).

Baca Juga: ICW Nilai Tes Wawasan Kebangsaan dan Alih Status ASN Dirancang untuk Lemahkan KPK

Sembilan Kasatgas tersebut yakni tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas di penyelidikan.

Selain itu, Giri juga mengakui bahwa dirinya menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Ia mengungkapkan beberapa pegawai lain yang diketahuinya secara non-formal, di antaranya penyidik Novel Baswedan, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, sejumlah eselon I dan eselon III, hingga pengurus inti Wadah Pegawai.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU