Menag Yaqut Keluarkan Panduan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih 2021, Ini Isinya
Sosial | 7 Mei 2021, 21:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama mengeluarkan petunjuk penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021.
Petunjuk ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditanda tangani Menag Yaqut Chlil Qoumas pada 6 Mei 2021.
Dalam SE tersebut Menag Yaqut menjelaskan panduan ibadah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Berbagi Takjil saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” jelas Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Menaq Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan SE tersebut secara masif, terutama kepada Pengurus Gereja serta umat Kristen dan Katolik.
Menag Yaqut berharap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” ujar Menag.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Petunjuk Kegiatan Malam Takbir dan Salat Idulfitri 1442 H
Adapun penyelenggaraan Ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih sebagai berikut:
Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Gereja
- Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di Gereja dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di Gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
- Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung Gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area Gereja.
Baca Juga: Cerita Ramadan dari Barcelona, Buka Puasa Bersama dan Salat Tarawih di Gereja Katolik
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar Gereja.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.
- Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area Gereja.
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk Gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna Gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di Gereja.
- Para Pengurus/Pengelola Gereja juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.
Kewajiban bagi Jemaat
- Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
- Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area Gereja.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.
- Menjaga jarak antarjemaat.
Baca Juga: Ketika Gus Miftah Beri Tausiyah Kerukunan saat Peresmian Gereja di Jakarta, Bikin Adem!
- Menghindari berdiam lama di Gereja atau berkumpul di area Gereja, selain untuk kepentingan ibadah.
- Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
- Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV