WP KPK Bongkar Keanehan Pertanyaan TWK: Ditanya Soal Menyikapi Ucapan Hari Raya Umat Agama Lain
Hukum | 7 Mei 2021, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pro kontra Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih bergulir.
Wadah Pegawai (WP) KPK pun membongkar sejumlah keanehan pertanyaan saat tes TWK berlangsung.
Hal ini dialami Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua WP KPK ketika diwawancari saat TWK.
"Saya heran ketika ada pertanyaan ke saya tentang apakah saya mengucapkan selamat hari raya ke umat beragama lain," kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Wadah Pegawai KPK: Wawasan Kebangsaan Sarana Legitimasi Menyingkirkan Pegawai Berintegritas
Sekedar diketahui TWK merupakan satu di antara syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat beleid baru KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Saya pikir seharusnya pewawancara sudah mendapatkan informasi bahwa di KPK mengucapkan selamat hari raya kepada rekannya yang merayakan merupakan hal biasa baik secara langsung maupun melalui grup WA (WhatsApp)," ungkapnya.
Yudi yang merupakan seorang muslim, mengaku bukan hanya memberikan ucapan selamat hari raya kepada agama lain. Tapi ketika perayaan Natal bersama pegawai di kantor KPK, ia hadir memberi sambutan langsung selaku Ketua Wadah Pegawai lembaga antirasuah tersebut.
“Bahkan istri saya yang berjilbab pun pernah saya ajak dan kami disambut dengan hangat oleh kawan-kawan yang merayakan,” imbuhnya.
Tak hanya itu di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Yudi tetap memberikan sambutan secara virtual, karena tidak ada perayaan Natal langsung di markas KPK.
Baca Juga: Beredar Daftar Nama Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo
Dengan semua fakta dan kebiasaannya, ia menyampaikan kepada pewawancara bahwa di KPK tetap bisa bekerja sama memberantas korupsi meski berbeda keyakinan.
"Jadi isu-isu radikal dan Taliban di luaran hanya isapan jempol. Saya pun menunjukkan bukti print foto kegiatan Natal kepada dua orang yang mewancarai saya sebagai bukti," cerita Yudi.
Sebelumnya seperti juga diberitakan Tribunnews, Yudi menilai TWK justru berfungsi sebagai filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar.
Sejak awal, WP KPK mensinyalir asesmen ini menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.
Menurutnya, penggunaan TWK sebagai tolok ukur baru melanggar asas keadilan dalam hubungan kerja. Bahkan, Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Desak KPK Transparan Soal 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes TWK
TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang bahkan tidak muncul dalam rapat pembahasan bersama.
"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi, Kamis (6/5/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Mahkamah Konstitusi (MK) pun dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021).
Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi Tak Bisa Selamatkan KPK
"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.
Seperti diberitakan KompasTV sebelumya, pada Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.
Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Baca Juga: Setelah 18 Tahun, Pertama Kalinya Ada Foto Presiden dan Wakil Presiden di Ruangan KPK Ini!
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV