> >

Terkait Larangan Mudik Aglomerasi, Wali Kota Tangerang Tunggu Edaran Resmi dari Pemerintah Pusat

Sosial | 7 Mei 2021, 19:00 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat ditemui di RSUD Kota Tangerang, Selasa (12/1/2021) siang. (Sumber: Kompas.com)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku bingung soal larangan mudik yang juga berlaku di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

Kebingungan Arief muncul karena sebelumnya, melalui rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masyarakat diporbolehkan mudik selama masih dalam wilayah aglomerasi.

"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi," kata Arief seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: 8 Wilayah Aglomerasi Ini Dapat Izin Perjalanan 6-17 Mei, Mana Saja?

Namun demikian, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah melarang semua bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Arief kini hanya menunggu pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran baru yang sesuai dengan pernyataan Wiku.

"Terus sekarang tiba-tiba ganti. Tapi itu masih pernyataan ya, kami menunggu edarannya aja," sambungnya.

Baca Juga: Ribuan Pemudik Tiba Jelang Larangan Mudik Diberlakukan

Dalam hal penanggulangan kasus Covid-19 begini, Arief meminta pemerintah pusat untuk mengeluarkan peraturan tegas dan tidak berubah-ubah soal mudik, termasuk di wilayah aglomerasi.

"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan. Jadi enggak rancu. Kami yang di lapangan bingung jadinya," kata Arief.

Untuk diketahui, sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik hari raya.

Masyarakat dilarang untuk meninggalkan domisili masing-masing ke luar daerah atau provinsi selama periode tersebut.

Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Namun, belakangan, Satgas Covid-19 kemudian menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.

Baca Juga: Update Larangan Mudik: Kendaraan Keluar Jabodetabek Naik 2,8 Persen

Padahal, pada SE di atas masyarakat Jabodetabek diizinkan mudik di sekitar wilayah aglomerasi itu.

Bagi pemudik dari luar Jabodetabek, Pemkot Tangerang telah mewajibkan adanya surat izin keluar masuk (SIKM).

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU