> >

KontraS Menilai Pelabelan Teroris bagi KKB sebagai Upaya Balas Dendam Negara

Hukum | 7 Mei 2021, 15:22 WIB
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar (Sumber: whiteboardjournal.com)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan masuknya KKB sebagai organisasi teroris di Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima dukungan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, BIN, Pemerintah Papua hingga masyarakat dan tokoh adat Papua, dalam memberantas aksi kekerasan yang belakangan kerap muncul  di Papua.

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris”, ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Kamis, (29/4//2021).

Baca Juga: Kapolda Papua Ungkap Sekolah yang Dibakar KKB Dekat Markas Lekagak Telenggen

Mahfud MD menambahkan keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2008 yang menyebutkan tentang definisi teroris dan terorisme. Ia menyebutkan, teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Keputusan tersebut kemudian menuai kritik dari Komnas HAM hingga kelompok masyarakat sipil. Dikhawatirkan pula label itu dapat meningkatkan eskalasi kekerasan di Bumi Cendrawasih.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU