KontraS Menilai Pelabelan Teroris bagi KKB sebagai Upaya Balas Dendam Negara
Hukum | 7 Mei 2021, 15:22 WIBPemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan masuknya KKB sebagai organisasi teroris di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima dukungan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, BIN, Pemerintah Papua hingga masyarakat dan tokoh adat Papua, dalam memberantas aksi kekerasan yang belakangan kerap muncul di Papua.
“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris”, ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Kamis, (29/4//2021).
Baca Juga: Kapolda Papua Ungkap Sekolah yang Dibakar KKB Dekat Markas Lekagak Telenggen
Mahfud MD menambahkan keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2008 yang menyebutkan tentang definisi teroris dan terorisme. Ia menyebutkan, teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Keputusan tersebut kemudian menuai kritik dari Komnas HAM hingga kelompok masyarakat sipil. Dikhawatirkan pula label itu dapat meningkatkan eskalasi kekerasan di Bumi Cendrawasih.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV