> >

KontraS Menilai Pelabelan Teroris bagi KKB sebagai Upaya Balas Dendam Negara

Hukum | 7 Mei 2021, 15:22 WIB
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar (Sumber: whiteboardjournal.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelabelan teroris pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai upaya balas dendam negara.

Keputusan pemerintah memasukkan KKB teroris tak lama setelah adanya korban sipil akibat rentetan kekerasan antara aparat keamanan TNI-Polri dan KKB pecah.

Puncaknya adalah tewasnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya. Danny tewas setelah terlibat kontak tembak dengan KKB.

"Pelabelan teroris ini juga akan dilihat sebagai upaya balas dendam," ujar Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, dalam diskusi virtual bertajuk DOM Terselubung di Papua yang digelar Jubi.co.id, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Tangani KKB, Aparat Gunakan Pendekatan Soft Power dan Hard Power

Penilaian tersebut berdasar pada penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai rujukan atas pelabelan tersebut.

"Sekiranya itu dipaksakan masuk definisi dari terorisme," tegas Rivanlee Anandar.

Rivanlee menyebut UU tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah. Pasalnya, masih ada sejumlah unsur yang belum rampung dibahas, antara lain meliputi definisi terorisme, siapa, motif, dampak hingga sasaran teroris.

"Pelabelan KKB sebagai organisasi teroris langkah reaktif ketimbang upaya negara melakukan pendekatan permasalahan di Papua secara sistemik," tegas Rivanlee.

Baca Juga: KKB Tembaki Posko Pengamanan Puncak, Warga Ketakutan Berlindung ke Kantor Bupati

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU