Pakar Hukum Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi Tak Bisa Selamatkan KPK
Hukum | 7 Mei 2021, 10:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia mengatakan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin tak mampu melakukan inisiatif untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilontarkan Bivitri dalam sebuah diskusi virtual bertajuk “Menyibak Putusan MK dalam Pengujian Formil dan Materiil Revisi UU KPK” pada Kamis (6/4/2021).
Ucapan itu muncul terkait penolakan Mahkamah Konstitusi atas uji formil UU KPK 2019.
Baca Juga: Firli Bahuri: Belum Ada Pemecatan 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
“ Secara teoritis, ya Perppu, kapan saja bisa dikeluarkan. Tapi cobalah kita riil, enggak mungkin pemerintahan yang sekarang ini melakukan apa pun untuk menyelamatkan KPK. Itu fakta yang sudah terbukti,” tegas Bivitri.
Ahli hukum tata negara itu menyebut, KPK hanya bisa selamat dengan bantuan masyarakat.
“Jalan keluarnya jangan berharap pada pemerintah, paling tidak pemerintah yang sekarang,” ujar Bivitri.
Caranya, masyarakat dapat berjuang mempertahankan 75 pegawai KPK yang sedang menerima isu pemecatan setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Bivitri menyebut, para penyelidik dan penyidik yang tak lolos tes wawasan kebangsaan itu masih dapat menggerakkan agenda pemberantasan korupsi di tubuh KPK saat ini.
“Jadi, saya kira ke depannya yang bisa kita lakukan adalah juga membangun jaringan untuk menguatkan unsur yang ketiga ini, yaitu staf-staf yang lagi dicoba disingkirkan,” beber Bivitri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mengaku percaya para pegawai KPK yang menerima isu pemecatan itu berperan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV