> >

Tempat Wisata yang Buka Saat Hari Raya Wajib Batasi Pegunjung untuk Mencegah Kerumunan

Update corona | 7 Mei 2021, 09:50 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 secara online di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/10/2020) (Sumber: Dok. Covid19.go.id)

Terkait hal tersebut, Wiku memastikan perjalanan wisata lintas batas daerah selama larangan mudik hari raya tak dibolehkan. Berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.

Baca Juga: 1.258 Kendaraan Berhasil Dihentikan Polda Metro Jaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU