> >

Ini Persyaratan Lengkap Pembuatan SIKM Buat Perjalanan Nonmudik

Sosial | 6 Mei 2021, 18:59 WIB
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Adapun alur penerbitan SIKM masyarakat yang ingin melakukan perjalanan nonmudik mengajukan permohonan SIKM ke jakevo.jakarta.go.id dengan menggunggah beberapa persyaraatan.

Setelah itu berkas permohonan akan diverifikasi oleh kelurahan atau desa setempat dan mendapatkan tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah atau kepala desa

Berikut persyaratannya yang disertakan saat pengajuan SIKM:

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Diminta Putar Balik

1. Kunjungan keluarga sakit 

a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat.
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi. 

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

a. KTP Pemohon.
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat
keterangan kematian dari Kelurahan atau Desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan    
hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil atau bersalin

a. KTP Pemohon.
b. Surat keterangan hamil atau bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Pendamping lbu hamil atau bersalin

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU