Ada Lagi Klaster Tarawih di Sragen, Menag: Intensifkan Sosialisasi Panduan Ibadah Ramadan
Agama | 6 Mei 2021, 16:37 WIBBaca Juga: Menag Imbau Bayar Zakat Fitrah Pakai Pakai "Electronic Channel" untuk Menghindari Kerumunan
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Adapun isi dari SE tersebut untuk mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Salat Idul Fitri.
Masjid atau musala boleh dibuka untuk kegiatan ibadah namun dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Yakni dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.
Serta menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Baca Juga: Viral Pengurus Masjid Usir Jamaah Pakai Masker, Ini Kata Menag
Sebelumnya diberitakan, klaster tarawih juga telah muncul di sejumlah daerah, yakni di Kabupaten Banyumas dan Bantul.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV