Larangan Mudik Dimulai, Kemenhub: Jangan Tergiur Travel Gelap!
Sosial | 6 Mei 2021, 14:31 WIBBaca Juga: Berlaku Hari Ini, Kemenhub Larang Pengoperasian Transportasi untuk Kegiatan Mudik
Di sisi lain para pengendara travel gelap yang ketahuan mengangkut penumpang untuk mudik ini akan diberikan sanksi tilang.
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk menimbulkan efek jera, kendaraan mereka juga disita dan akan dikembalikan saat masa larangan mudik selesai yakni setelah 17 Mei 2021.
Baca Juga: Beredar Narasi Kemenhub Jual Stiker Agar Bus Bisa Beroperasi Saat Larangan Mudik, Kominfo: Itu Hoaks
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV