> >

Hari Pertama Peniadaan Mudik, 51 Penumpang KAI Tak Lolos Verifikasi Keberangkatan Batal ke Solo

Peristiwa | 6 Mei 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita mengatakan dalam masa peniadaan mudik, hanya ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan seperti diatur dalam peraturan menteri perhubungan.

Baca Juga: Memasuki Pemberlakuan Larangan Mudik, Empat Titik Jalur Lintas Selatan di Kebumen akan Disekat

Antara lain, kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” jelas Adita.

Baca Juga: Larangan Mudik Karena Keuangan Perbankan Mengkhawatirkan? Kominfo: Faktanya, untuk Menekan Covid-19

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU