Kejagung Periksa Enam Saksi Korupsi Asabri, Ada Eks Komisaris hingga Komut
Hukum | 5 Mei 2021, 23:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Rabu (5/5/2021).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Dua di antara yang diperiksa, yaitu MTM selaku Komisaris Utama (komut) PT Asabri tahun 2018 sampai 2019 serta SA selaku Komisaris PT Asabri tahun 2014 sampai 2019.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Korupsi PT Asabri, PPATK Sebut Uang Kripto jadi Modus Baru Pencucian Uang
"Saksi diperiksa terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Saksi lainnya adalah YH selaku pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera (dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera) dan HBP selaku Direktur PT Bank Yudha Bhakti Tbk periode 2014-2018.
Kemudian, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas (dulu bernama Lautandhana Sekuritas) dan E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.
Adapun sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Kesembilan tersangka, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca Juga: Aset Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Rp10,5 Triliun, Kejagung Masih Kejar Rp13,2 Triliun
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV