> >

BKN Gandeng Kemenpan RB Bahas Status 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Politik | 5 Mei 2021, 22:39 WIB
MENPANRB Tjahjo Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK itu sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menerima informasi tekait langkah KPK yang ingin meminta penjelasan mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Bima selain BKN, pihaknya akan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas status 75 pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Tidak Ada 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan

“Akan dibahas bersama Kemenpan RB, BKN dan KPK,” ujar Bima, Rabu (5/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Adapun TWK yang digelar sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN oleh BKN diikuti 1.351 pegawai KPK.

Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang. Kemudian sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dan dua pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang.

Ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK, yakni integritas, netralitas ASN, dan aspek antiradikalisme.

Baca Juga: KPK Kembalikan Status 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK ke Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo: Dasar Haknya Apa?

Aspek integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.

Lalu, aspek netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sementara, aspek antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki sikap, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang akan menyebabkan disintegritas bangsa.

Baca Juga: Tidak Umumkan Nama 75 Pegawai yang Gagal Tes Alih Jadi ASN, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Sebar Isu

Respons Kemenpan RB

Kemenpan RB tidak ikut campur dalam membuat keputusan bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK untuk menjadi ASN

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan Kemenpan RB sudah menyerahkan asesmen tes kepada pimpinan KPK, dan untuk hasil tes merupakan kewenangan dari pimpinan KPK.

Kemenpan RB juga tidak ikut dalam proses tes pegawai KPK untuk menjadi ASN. Hal itu diatur dalam peraturan Komisioner KPK. Hal tersebut merupakan urusan internal KPK dan Kemenpan RB tidak ikut terlibat.

“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” tutur dia.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Tidak Ada 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan

Terait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Tjahjo Kumolo enggan berkomentar lebih jauh. Ia kembali menegaskan hal tersebut merupakan masalah internal KPK.

“Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” ujar Tjahjo.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU