> >

Koalisi Save KPK Nilai Tes Wawasan Kebangsaan: Cara Asesmen ASN yang Lampaui Kewenangan

Hukum | 5 Mei 2021, 19:26 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati (Sumber: kompas tv)

"Sebetulnya wewenangnya tidak dimiliki oleh pimpinan KPK karena menentukan asesmen kebangsaan itu sudah melampaui kewenangan dia," ujar Asfinawati.

KPK telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN.

Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Jadi Episode Terakhir Membunuh KPK

Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengumumkan hasil tes tersebut kepada publik.

Adapun dalam Pasal 1 Ayat (6) UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. 

Selain itu, Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut bahwa pada saat UU KPK mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU berlaku.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU