> >

Polri Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Mudik Pakai Dokumen Palsu

Peristiwa | 5 Mei 2021, 15:53 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam peresmian electronic traffic law enforcement (ETLE) (Sumber: Dok. NTMC Polri)

Baca Juga: Gibran Pastikan Presiden Jokowi Tak Mudik, Halal Bihalal Melalui Daring

Istiono menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pengendara yang terjaring di pos penyekatan nantinya akan diputarbalikkan ke daerah asal.

Namun, pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintas. Namun demikian, pengendara tersebut harus melengkapi dokumen yang diperlukan.

Petugas, kata Istiono, akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.

Baca Juga: Menhub: 18 Juta Orang Ingin Mudik, Tujuan Terbanyak Jawa Tengah

"Misalnya orang tuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak,” ujar Istiono. 

“Kalau belum, kami swab. Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU