> >

Keluarkan Surat Edaran, Kemendagri Larang Pejabat dan ASN Bukber hingga Halal Bihalal

Berita utama | 5 Mei 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi lebaran (Sumber: Odua Images)

“Jadi tidak menjadi kerumunan dengan jumlah yang besar,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Pertimbangkan Beri Izin Warga DKI Gelar Salat Idul Fitri di Area Terbuka

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Benni menambahkan surat edaran yang diterbitkan Kemendagri dilakukan setelah mencermati dan mempelajari kasus penularan Covid-19 pada Idul Fitri 2020.

“Kita mencermati dan pelajari bagaimana terjadinya lonjakan penularan covid pada Idul Fitri 2020 lalu, cukup signifikan,” katanya.

“Di samping itu, kita juga perhatikan lonjakan-lonjakan Covid-19 setelah kita melaksanakan libur dimasa lalu, seperti tahun baru dan libur-libur lainnya,” tutup Benni.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU