Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap
Hukum | 5 Mei 2021, 06:48 WIBDalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.
Baca Juga: MKD Sudah Buat Jadwal untuk Periksa Laporan Dugaan Pelangaran Etik Azis Syamsuddin
Sebelumnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, KPK telah menetapkan Wali Kota M Syahrial sebagai tersangka.
Tak hanya M Syahrial, KPK juga menetapkan satu penyidiknya, yakni Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari M Syahrial yang menginginkan perkaranya distop.
Belakangan diketahui, komunikasi yang terjalin antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini, Politisi Partai Golkar tersebut sudah dicekal untuk tidak ke luar negeri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV