> >

Perjalanan Bukan Mudik, Naiklah Bus Berstiker Khusus dari Kemenhub. Ini Syaratnya

Sosial | 4 Mei 2021, 21:58 WIB
Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021). (Sumber: Kompas.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Untuk pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas harus menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

"Jadi kami tegaskan kembali, bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tegas Budi.

Stiker khusus tersebut diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Baca Juga: H-2 Larangan Mudik, Terminal Kalideres dan Stasiun Pasar Senen Dipadati Ribuan Penumpang

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU