Kapolri Perintahkan Jajarannya Cegah Klaster Baru di Tempat Wisata saat Libur Lebaran
Hukum | 4 Mei 2021, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19 di tempat wisata jelang libur lebaran 2021.
Sigit menjelaskan, deteksi dini penularan Covid-19 ini untuk mencegah klaster baru yang terjadi di masa libur lebaran 2021.
Mengingat di libur lebaran tahun ini masyarakat dilarang untuk mudik.
Perintah untuk kegiatan penceganan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen (Pol) Imam Sugianto. Surat telegram bertanggal 30 April 2021.
Baca Juga: Kapolri Minta Pengelola Wisata Bentuk Satgas dan Sediakan Tes Swab Selama Libur Lebaran
Dalam telegram tersebut sigit meminta jajaran Polri khususnya di daerah melakukan fungsi intelijen terhadap animo masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata di masa larangan mudik lebaran 2021.
“Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” ujar Sigit dalam telegram, Selasa (4/5/2021).
Selain melakukan deteksi dini, Sigit juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemetaan semua lokasi wisata di wilayah.
Baik yang buka saat libur lebaran maupun yang tutup.
Kemudian meminta agar melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga atau dinas terkait, Satuan Tugas Covid-19, dan pengelola wisata untuk membentuk satgas di lokasi wisata.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Keluarkan Aturan Soal Operasional Tempat Wisata di Masa Libur Lebaran
“Lokasi daya tarik wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya penggunaan peralatan atau benda secara bersamaan atau bergantian agar tidak dioperasikan dulu,” ujar Sigit.
Sigit juga mengingatkan, agar pengawasan terhadap protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran.
Seperti menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Baca Juga: Ini 5 Pengecualian Larangan Perjalanan Saat Libur Lebaran
Kemudian, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak.
Kemudian mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Sigit menyatakan, jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata, maka tindak tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pengelola juga diminta untuk melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada pengunjung dalam kondisi sehat saat berkunjung ke tempat wisata.
Adapun untuk tempat wisata di daerah zona merah dan oranye diminta untuk ditutup selama masa libur lebaran 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Tempat Wisata yang Buka saat Pelarangan Mudik Harus Tersertifikasi Menparekraf
“Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum mengunjungi lokasi wisata. Jika mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas kesehatan setempat,” ujar Sigit.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV