MK Bacakan Putusan Uji Materi UU KPK, Ini Respons ICW
Hukum | 4 Mei 2021, 12:39 WIBBerdasarkan keempat hal tersebut, ICW meminta agak MK mengabulkan uji formil dan materil dari UU KPK yang baru.
"Atas problematika di atas, Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru," tulis ICW.
Menurut ICW, peradilan berperan penting dalam masa depan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi ini.
"Selain sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum, kehadiran MK juga diharapkan menjadi lembaga penyeimbang sekaligus pengingat tatkala pembentuk UU (Presiden dan DPR) bertindak semena-mena dalam menyusun legislasi," tegas ICW.
"Maka dari itu, sebelum memutus uji materi UU KPK, MK diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman," tulis ICW.
Baca Juga: Tidak Sesuai Harapan, Koalisi Guru Besar Dukung Uji Materi UU KPK No.19/2019 ke MK
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV