Kapolri Instruksikan Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Wajib Tutup Saat Libur Lebaran
Sosial | 4 Mei 2021, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tempat-tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye tutup selama masa libur Lebaran.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19).
Instruksi Kapolri ini disampaikan melalui surat telegram nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. Surat telegram bertanggal 30 April 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Keluarkan Aturan Soal Operasional Tempat Wisata di Masa Libur Lebaran
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup," kata Sigit dalam telegram, seperti dikutip dari Kompas.com.
Telegram itu ditujukan kepada para kapolda untuk mengawasi tempat-tempat wisata di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri.
Karena itu, Sigit meminta para kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup saat liburan.
Dia mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke tempat-tempat wisata dalam kota karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran.
"Melaksanakan mapping seluruh lokasi wisata yang ada di wilayahnya masing-masing, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup," ucap dia.
Ia menginstruksikan kapolda melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.
Bertalian dengan itu, Sigit meminta kapolda melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau dinas terkait, Satuan Tugas Covid-19, dan pengelola wisata untuk membentuk satgas di lokasi wisata.
Ia juga memerintahkan agar dilaksanakan tes swab antigen terhadap wisatawan yang berkunjung.
Baca Juga: Bonbin Bandung Buka Saat Libur Lebaran
Jika ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19 tetapi nekat masuk tempat wisata, mesti diberikan sanksi.
"Melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ujar Sigit.
Selanjutnya, Sigit ingin pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19.
Yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Kemudian, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Baca Juga: Menteri Luhut: Larangan Libur Lebaran Belajar dari Negara Lain
Untuk wisatawan, Sigit mengimbau agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker.
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV