Firli Bahuri: KPK Siap Ikuti Apapun Putusan Uji Materi UU KPK
Hukum | 4 Mei 2021, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menghormati apapun hasil judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan hasil judicial review atau uji materi tersebut pada Selasa (4/5/2021).
“KPK menunggu hasil JR (judicial review) UU KPK di MK yang rencananya diputus hari ini. Jadi tentu KPK harus menunggu putusan MK dan menghormati serta melaksanakan putusan MK,” kata Firli Bahuri seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ketua KPK Mengaku Belum Tahu Soal Kabar Novel Baswedan Dipecat
“Apapun isi putusan MK terkait gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 pasti kami insan KPK melaksanakan isi putusan,” tambah Firli.
Sebagai informasi, sebanyak 51 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besa Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada MK. Isinya, memohon MK mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Sekjen KPK: Hasil Assesment Wawasan Kebangsaan Masih Tersegel
Dalam keterangannya, perwakilan Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia, Emil Salim menuturkan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia ada di ujung tanduk. Dalam pernyataannya, Emil kemudian memperkuat alasannya dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020.
“Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi. Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan,” kata Emil.
Lebih lanjut, Emil mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Tidak Sesuai Harapan, Koalisi Guru Besar Dukung Uji Materi UU KPK No.19/2019 ke MK
Tak hanya itu, Emil menuturkan hasil revisi UU No 19 Tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK. Yaitu, menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
“Kita dapat membentang masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN,” ucap Emil.
Dalam uji materi ini, selain Emil Salim, ada juga Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII Ni’matul Huda dan Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno serta nama-nama lainnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV