> >

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh Pasca Pengesahan UU Ciptaker

Sosial | 3 Mei 2021, 12:26 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiya menyampaikan pada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh pasca disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiya menyampaikan pada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh pasca disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam pidatonya untuk memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2021, Netty menyampaikan aspirasinya.

Menurutnya pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri.

"Pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri dengan jaminan perlindungan negara terhadap  hak-hak pekerja secara riil. Pemerintah harus  memperhatikan nasib pekerja yang makin terpuruk pasca pengesahan UU Ciptaker," kata Netty dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Perusahaan Otobus Perkirakan Jumlah Penumpang Turun 10 Persen di Awal Mei 2021

Usai pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurutnya masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera ditangani.

“Mulai dari masalah perluasan outsourcing, PHK, pengurangan pesangon, sulitnya mendapatkan cuti panjang, hingga persoalan jaminan kesehatan, masih membutuhkan upaya perbaikan dan pembenahan serius," tambahnya.

Apalagi dimasa pandemi Covid-19, buruh harus dipastikan kesejahteraanya melalui upah yang layak.

Lebih lanjut, menurut Netty hingga saat ini UU Ciptaker yang digadang-gadang bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya belum dapat dilihat kebenarannya.

Baca Juga: Berikut Ini Rincian Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU