Simak! Berikut 8 Daerah yang Diizinkan Melakukan Perjalanan Lokal
Sosial | 3 Mei 2021, 09:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Periode larangan mudik akan tiba tidak lama lagi. Sesuai dengan Adendum Surat Edaran dari Satgas Covid-19 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei seluruh transportasi darat, laut, dan udara tidak melakukan layanan angkutan penumpang.
Namun, sesuai dengan Pasal 3 ayat 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan lokal dalam lingkup perkotaan.
Baca Juga: Awas! Aksi Pencurian Motor di Warung Makan Saat Sahur Marak Terjadi
Berikut 8 daerah yang diberikan izin bepergian lokal:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Solo Raya
- Jogja Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata)
Baca Juga: Mulai 6 Mei, Penyekatan Pemudik di Jalur Arteri Karawang-Bekasi akan Dilakukan Selama 24 Jam
Delapan wilayah tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan non mudik. Merespons aturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang masih bertambah," terang Budi, Minggu (2/5/2021).
Budi menambahkan, pihaknya kini sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Meski begitu, selama masa larangan mudik masih ada beberapa jenis kendaraan yang dapat beroperasi.
Bahkan, beberapa masyarakat pun masih diperbolehkan melakukan perjalanan sesuai dengan kriteria dan syarat khusus yang sudah ditentukan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV