> >

Simak! Berikut 8 Daerah yang Diizinkan Melakukan Perjalanan Lokal

Sosial | 3 Mei 2021, 09:04 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi (Sumber: Tribunnews.com)

Kendaraan yang masih boleh beroperasi, antara lain pengangkut obat-obatan, pelayanan kesehatan darurat, dan pengangkut alat kesehatan.

Sementara masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan, yakni perjalanan dinas, ibu hamil, orang yang anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia.

Baca Juga: Persiapan Penyekatan Mudik 2021 - POLISIKU

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU