Ini Bus yang Diperbolehkan Beroperasi Selama Periode Mudik Lebaran 2021
Peristiwa | 2 Mei 2021, 22:41 WIBNamun, mereka harus menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Baca Juga: Jokowi Minta Gubernur-Bupati Tegas Larang Warga Mudik, Keselamatan Bersama Prioritas Utama
Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
Kemudian, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Atas alasan darurat tersebut, mereka diberikan izin mudik. Namun demikian, tetap harus menyertakan surat jalan dari RT/RW dan lurah setempat.
Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebelumnya pada periode larangan mudik akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Baca Juga: Mulai 6 Mei, Penyekatan Pemudik di Jalur Arteri Karawang-Bekasi akan Dilakukan Selama 24 Jam
Kepala BPTJ, Polana Pramesti, mengatakan selama periode larangan mudik layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.
"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).
Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.
"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Dipadati Kendaraan Pribadi yang Pilih Mudik Lebih Awal
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV