Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat dan Pegawai Negeri Tak Terima Gratifikasi
Peristiwa | 2 Mei 2021, 19:43 WIBBaca Juga: Penyelidikan Kasus Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry
Untuk mencegah praktik tersebut, Ipi meminta pimpinan pejabat publik untuk menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerja agar menolak gratifikasi.
Tak hanya pejabat publik, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan.
Yakni dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK pun meminta kepada siapapun untuk segera melaporkan jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, maupun pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tegas Ipi.
Baca Juga: Kontroversi Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud, Ngamuk saat Dijemput KPK hingga Pecat 300 PNS
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV